BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pemerintah telah mempercepat perencanaan Millenium Development Goals, yang semula direncanakan tahun 2020
dipercepat menjadi tahun 2015. Millenium
Development Goals adalah era pasar bebas atau era globalisasi, sebagai era
persaingan mutu atau kualitas, siapa yang berkualitas dialah yang yang akan
maju dan mampu mempertahankan eksistensinya. Oleh karena itu, pembanguanan
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar-tawar
lagi.
Oleh karena itu Indonesia harus menjadi Negara yang makmur dan
sejahtera, serta gemah ripah lohjinawi, bukan sebaliknya menjadi Negara yang
terpuruk dalam krisis dan terperangkap dalam dlam lingkaran kemiskinan,
keterbelakangan, ketidakadilan, dan ketidakpastianmenghadapi masa depan.
Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam sisatem
makro, meso, maupun mikro, demikian halnya dengan sistem pendidikan. Sistem
poendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhandan
perkembangan yang terjadibaik ditingkat lokal, nasional, maupun global.
Salah satu komponen dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum,
karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap
satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara; khususnya oleh
guru dan kepala sekolah. Oleh kerena itu, dalam hal ini kurikulum dibuat oleh
pemerintah pusat secara sentralistik, dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa
di seluruh tanah air Indonesia.
Karena kurikulum dibuat secara sentralistik maka setiap statuan pendidikan diharuskan untuk
melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan juklak dan juknis yang
disusun pemerintah pusat menyertai kurikulum tersebut. Dengan demikian setiap
sekolah tinggal menjabarkan kurikulum tersebut disaekolah masing-masing dan
biasanya yang banyak berkepentingan adalah guru. Tugas guru adalam kurikulum
yang sentralistik ini adalah menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh pusat yaitu
Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) ke dalam satuan pelajaran sesuai dengan
mata pelajaran masing-masing.
BAB II
PENJABARAN MAKALAH
Mata kuliah ini bertujuan
supaya mahasiswa calon pendidik bisa melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin. Menurut dosen, dalam mata
kuliah ini mahasiswa harus memahami ilmu-ilmu tentang cara mengajar
yang baik dan benar. Selain itu,para mahasiswa akan di ajak untuk menganalisis
sistem pendidikan di Indonesia.
Dalam kuliah ini,pasti
bakalan banyak pertanyaan :'kenapa pendidikan di Indonesia masih
tertinggal?apanya yang salah?'.Ya,seputar itu.
Program Pengelolaan
Pendidikan Dasar (MBE) MBE, adalah singkatan dari Managing Basic Education atau
Program Pengelolaan Pendidikan Dasar. Program yang didukung oleh USAID ini
bertujuan meningkatkan kemampuan SDM di tingkat Kabupaten/Kota (Daerah) agar
mampu mengelola Pendidikan Dasar. MBE adalah suatu bagian dari program USAID
yang lebih luas dalam meningkatkan kemampuan SDM Pemerintah Daerah. Pendidikan
Dasar dipilih sebagai fokus program ini dengan alasan bahwa sektor ini adalah
bagian terbesar yang dikelola oleh Daerah. Selain itu, Pendidikan Dasar adalah
kunci pembangunan sosial dan ekonomi, baik untuk masa kini maupun masa depan.
Program ini dikelola oleh
konsultan RTI (Research Triangle Institute).
Program ini diutamakan bekerja di tingkat kabupaten/kota, dengan mengembangkan praktek-praktek yang baik yang sudah ada dan mendorong pengembangan dan diseminasi praktek yang baik tersebut dan gagasan-gagasan lain di tingkat kabupaten/kota. Praktek ini meliputi:
Program ini diutamakan bekerja di tingkat kabupaten/kota, dengan mengembangkan praktek-praktek yang baik yang sudah ada dan mendorong pengembangan dan diseminasi praktek yang baik tersebut dan gagasan-gagasan lain di tingkat kabupaten/kota. Praktek ini meliputi:
1. Fasilitas dan Pengelolaan
Pegawai
2. Pendanaan Sekolah
3. Manajeman Berbasis Sekolah (MBS) dan
4. Peran Serta Masyarakat (PSM)
Proses Belajar Mengajar.
II.1. Definisi Pengelolaan Pendidikan
Sejak lahir, tanpa disadari, kita sudah menerima
pendidikan dari orang tua tentang banyak hal. Orang tua merupakan guru pertama
bagi kita untuk bertanya-tanya hal kecil hingga yang besar. Seiring berjalannya
waktu, definisi pendidikan pun meluas. Kita tidak hanya mengenal dalam
lingkungan keluarga, namun mencapai lingkungan masyarakat, bahkan lingkungan
Negara. Pendidikan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
manusia. Pendidikan memegang unsur penting untuk membentuk pola pikir, akhlak,
dan perilaku manusia agar sesuai dengan norma-norma yang ada, seperti norma
adat, agama, budaya, dan lain-lain.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (UU
Sisdiknas).
Menurut UNESCO pendidikan itu sekarang adalah untuk
mempersiapkan manusia bagi suatu tipe masyarakat yang masih belum ada. Konsep
system pendidikan mungkin saja berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan pengalihan nilai-nilai kebudayaan (transfer of culture value). Konsep
pendidikan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pendidikan yang harus sesuai
dengan tuntutan kebutuhan pendidikan masa lalu,sekarang,dan masa datang.
Dari beberapa definisi pendidikan di atas, pada
dasarnya pengertian pendidikan yang dikemukakan memiliki kesamaan yaitu usaha
sadar, terencana, sistematis, berlangsung terus-menerus, dan menuju kedewasaan. Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian
pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan
serangkaian kerja dalam mencapai tujan tertentu.
II.1.1
Agenda Mendasar Pengelolaan Pendidikan
Agenda dasar bagi kita yang
peduli pendidikan yang pertama adalah melakukan kajian konvergensi terhadap
berbagai inspirasi pendidikan yang memang ada dan hidup untuk merumuskan
kerangka kebijakan yang didukung dan mendukung. Meneguhkan komitmen
pendidikan untuk rakyat sesuai dengan amanah pokok pendidikan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dalam pengertian yang benar dan lurus. Meningkatan
kualitas pendidikan untuk semua, tanpa diskriminasi, tanpa manipulasi, penuh
keikhlasan dan kejujuran, bagi masa depan generasi penerus yang berjiwa merdeka
pikiran, batin, dan geraknya
Menumbuhkan komitmen bagi semua pendidik untuk menyelesaikan tugas membangun bangsa dan karakternya: membangun kesadaran berbangsa, kemauan berbangsa, dan tindakan berbangsa, bangsa Indonesia.
Menumbuhkan komitmen bagi semua pendidik untuk menyelesaikan tugas membangun bangsa dan karakternya: membangun kesadaran berbangsa, kemauan berbangsa, dan tindakan berbangsa, bangsa Indonesia.
Agenda pengelolaan pendidikan tidak sekedar upaya
pembenahan, akan tetapi juga menyangkut penyiapan kerangka dasar yang dapat
diacu secara utuh oleh siapapun yang terlibat dengan pendidikan (pemangku
kepentingan/stake holders pendidikan)
Kerangka dasar bisa menjadi peraturan yang dapat mengikat semua pihak bagi kebaikan semua pihak.
Kerangka dasar bisa menjadi peraturan yang dapat mengikat semua pihak bagi kebaikan semua pihak.
II.1.2 Pemberlakuan
Paradigma Baru Pengelolaan Pendidikan
Dengan
dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, memang telah
membawa perubahan paradigma ketatanegaraan, termasuk pengelolaan Sistem
Pendidikan. Dimana telah terjadi perubahan struktural dalam pengelolaan
pendidikan, dan berlaku juga pada penentuan stakeholder didalamnya. Jika
dimasa lalu stakeholder pendidikan itu sepenuhnya ada ditangan aparat
pusat, maka dengan era otonomi pendidikan sekarang ini peranan sebagai
stakeholder itu lebih bertumpu pada pemerintah daerah.
Salah
satu model pengelolaan pendidikan yang kini dilaksanakan oleh Departemen
Pendidikan Nasional adalah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Yang telah sesuai
dengan amanat PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan kususnya
pasal 49 ayat 1 yang bunyinya “ Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan
akuntabilitas”. Pengelolaan satuan pendidikan yang dimaksud adalah meliputi
perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan
pembelajaran, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan
sarana dan prasarana pendidikan, penilaian hasil belajar dan pengawasan.
Manajemen
Berbasis Sekolah merupakan salah satu model manajemen pendidikan yang berbasis
pada otonomi atau kemandirian sekolah dan aparat daerah. Keberhasilan dalam
pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah sangat ditentukan oleh perwujudan
kemandirian manajemen pendidikan pada tingkatan kabupaten kota sebagai
regulator dan di sekolah sebagai operator. Manajemen Berbasis Sekolah merupakan
jawaban atas tantangan pendidikan di masa depan. Dalam Undang-undang No. 25
Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), khususnya Bab VII
(Pembangunan Pendidikan) digambarkan bahwa dunia pendidikan di Indonesia
menghadapi tiga tantangan besar, yaitu sistem pendidikan nasional dituntut
untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat mewujudkan proses
pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan/keadaan
daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.
II.2 Fungsi
Pengelolaan Pendidikan
Fungsi dari pengelolaan pendidikan mengikuti pada
fungsi-fungsi manajemen/administrasi pada umumnya, yaitu meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengawasan dan pengembangan.
1.
Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah penentuan serangkaian tindakan
untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan. Pembatasan yang terakhir merumuskan
perencanaan merupakan penetapan pada tindakan apa yang harus dilakukan? Apakah
sebab tindakan itu harus dikerjakan? Dimanakah tindakan itu harus dikerjakan?
Kapankah tindakan itu harus dikerjakan? Siapakah yang akan mengerjakan tindakan
itu? Bagaimanakah caranya melaksanakan tindakan itu?
2.
Pengorganisasian (Organizing)
Oganisasi adalah dua orang atau lebih yang bekerjasama
dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran specific atau sejumlah
sasaran. Dalam sebuah organisasi membutuhkan seorang pemimpin, pekerjaan
pemimpin meliputi beberapa kegiatan yaitu mengambil keputusan, mengadakan
komunikasi agar ada saling pengertian antara atsan dan bawahan, memberi
semangat, inspirasi dan dorongan kepada bawahan agar supaya mereka melaksanakan
apa yang diperintahkan.
3.
Pengarahan (Directing )
Pengarahan adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan
dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada
bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan
dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula.
4.
Pengawasan
Pengawasan adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan
dengan usaha pemantauan kinerja agar supaya kinerja tersebut terarah dan tidak
melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan dan pemantauan berfungsi sebagai
media agar kinerja tersebut terarah dan tersampaikan secara tepat.
5.
Pengembangan
Pengembangan adalah fungsi pengelolaan yang harus
dijadikan tolak ukur keberhasilan suatu pengelolaan, dengan adanya pengembangan
pengelolaan akan berjalan sesuai dan melebihi target yang akan diperoleh.
Tanpa suatu program yang baik sulit kiranya tujuan
pendidikan akan tercapai. Oleh karena itu, pengelolaan harus disusun guna
memenuhi tuntutan, kebutuhan, harapan dan penentuan arah kebijakan sekolah
dalam mencapai tujuan pendidikan. Pengelolaan kerja SMP merupakan penjabaran
tugas dan pelaksanaan kebijakan Depdiknas yang di sesuaikan dengan kondisi
obyektif. Dalam pelaksanaannya setiap kegiatan mengacu pada pengelolaan yang
ada sehingga proses dan pelaksanaan aktifitas di sekolah lebih terukur,
terpantau dan terkendali.
Pengelolaan pendidikan berfungsi sebagai acuan bagi
sekolah dalam mengukur, mengevaluasi dan merevisi kegiatan-kegiatan yang di
anggap perlu. Selain itu pengelolaan pendidikan bertujuan sebagai upaya sekolah
dalam mendukung dan menjabarkan wajib belajar 9 tahun.
II.3 Ruang Lingkup Pengelolaan Pendidikan
Ruang lingkup pengelolaan pendidikan merupakan upaya untuk menggali,
memupuk, menggerakan dan mempertahankan sumber daya pendidikan secara seimbang
dan berkesinambungan demi tercapainya tujuan melalui sistem kerja sama. Adapun
bidang garapan antara lain:
1. Inventarisasi sumberdaya pendidikan.
2. Program pengelolaan sistem kerja sama disetiap bidang garapan melalui:
- Pengelolaan
Kurikulum.
- Pengelolaan
Kesiswaan.
- Pengelolaan
Ketenagaan.
- Pengelolaan
Keuangan.
- Pengelolaan
Sarana Prasarana.
- Pengelolaan
Potensi Masyarakat Sekitar.
- Pengelolaan
Program SK.
- Pengelolaan
Administrasi Sekolah.
- Pengelolaan
BP/BK.
- Pengelolan
Laboratorium.
- Pengelolaan
Perpustakaan.
- Pengelolaan
Hasil Penelitian.
- Pengelolaan
Manajemen keterampilan.
II.4 Standar
Pengelolaan Pendidikan
II.4.1 Kerangka PP No.19 Tahun 2005
Kehadiran Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 ini
merupakan salah satu tuntutn dari UU No.20 Tahun 2003 yang mngisayartkan adanya
standarisasi pendidikan di Indonesia. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 35
ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43
ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Oleh karena itu, PP ini hadir untuk memenuhi Amanat UU tersebut. Selain
itu, UUD 1945 pun sudah mengisayaratkan adanay satu sistem pendidikan yang bisa
mencerdasakan kehidupan bangsa.
Dalam PP ini, terkandung 17 Bab dan 97 Pasal. Secara keseluruhan, semuanya
mengatur tentang delapan standar nasional pendidikan (SNP) yang harus
dilaksanakan oleh setiap lembaga pendidikan di Indonesia. Secara garis besar,
kedelapan standar pendidikan diatur dalam PP ini, namun secara rinci, setiap
standar memiliki peraturan tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar