Total Tayangan Statistik

Jumat, 27 April 2012

Pengelolaan Pendidikan_makalah

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pemerintah telah mempercepat perencanaan Millenium Development Goals, yang semula direncanakan tahun 2020 dipercepat menjadi tahun 2015. Millenium Development Goals adalah era pasar bebas atau era globalisasi, sebagai era persaingan mutu atau kualitas, siapa yang berkualitas dialah yang yang akan maju dan mampu mempertahankan eksistensinya. Oleh karena itu, pembanguanan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Oleh karena itu Indonesia harus menjadi Negara yang makmur dan sejahtera, serta gemah ripah lohjinawi, bukan sebaliknya menjadi Negara yang terpuruk dalam krisis dan terperangkap dalam dlam lingkaran kemiskinan, keterbelakangan, ketidakadilan, dan ketidakpastianmenghadapi masa depan.
Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan dalam sisatem makro, meso, maupun mikro, demikian halnya dengan sistem pendidikan. Sistem poendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhandan perkembangan yang terjadibaik ditingkat lokal, nasional, maupun global.
Salah satu komponen dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara; khususnya oleh guru dan kepala sekolah. Oleh kerena itu, dalam hal ini kurikulum dibuat oleh pemerintah pusat secara sentralistik, dan diberlakukan bagi seluruh anak bangsa di seluruh tanah air Indonesia.
Karena kurikulum dibuat secara sentralistik maka  setiap statuan pendidikan diharuskan untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan juklak dan juknis yang disusun pemerintah pusat menyertai kurikulum tersebut. Dengan demikian setiap sekolah tinggal menjabarkan kurikulum tersebut disaekolah masing-masing dan biasanya yang banyak berkepentingan adalah guru. Tugas guru adalam kurikulum yang sentralistik ini adalah menjabarkan kurikulum yang dibuat oleh pusat yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) ke dalam satuan pelajaran sesuai dengan mata pelajaran masing-masing.  









BAB II
PENJABARAN MAKALAH
Mata kuliah ini bertujuan supaya mahasiswa calon pendidik bisa melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin. Menurut dosen, dalam mata kuliah ini mahasiswa harus memahami ilmu-ilmu tentang cara mengajar yang baik dan benar. Selain itu,para mahasiswa akan di ajak untuk menganalisis sistem pendidikan di Indonesia.
Dalam kuliah ini,pasti bakalan banyak pertanyaan :'kenapa pendidikan di Indonesia masih tertinggal?apanya yang salah?'.Ya,seputar itu.
Program Pengelolaan Pendidikan Dasar (MBE) MBE, adalah singkatan dari Managing Basic Education atau Program Pengelolaan Pendidikan Dasar. Program yang didukung oleh USAID ini bertujuan meningkatkan kemampuan SDM di tingkat Kabupaten/Kota (Daerah) agar mampu mengelola Pendidikan Dasar. MBE adalah suatu bagian dari program USAID yang lebih luas dalam meningkatkan kemampuan SDM Pemerintah Daerah. Pendidikan Dasar dipilih sebagai fokus program ini dengan alasan bahwa sektor ini adalah bagian terbesar yang dikelola oleh Daerah. Selain itu, Pendidikan Dasar adalah kunci pembangunan sosial dan ekonomi, baik untuk masa kini maupun masa depan.
Program ini dikelola oleh konsultan RTI (Research Triangle Institute).
Program ini diutamakan bekerja di tingkat kabupaten/kota, dengan mengembangkan praktek-praktek yang baik yang sudah ada dan mendorong pengembangan dan diseminasi praktek yang baik tersebut dan gagasan-gagasan lain di tingkat kabupaten/kota. Praktek ini meliputi
:
1.      Fasilitas dan Pengelolaan Pegawai
2.      Pendanaan Sekolah
3.      Manajeman Berbasis Sekolah (MBS) dan
4.      Peran Serta Masyarakat (PSM) Proses Belajar Mengajar.

II.1. Definisi Pengelolaan Pendidikan
Sejak lahir, tanpa disadari, kita sudah menerima pendidikan dari orang tua tentang banyak hal. Orang tua merupakan guru pertama bagi kita untuk bertanya-tanya hal kecil hingga yang besar. Seiring berjalannya waktu, definisi pendidikan pun meluas. Kita tidak hanya mengenal dalam lingkungan keluarga, namun mencapai lingkungan masyarakat, bahkan lingkungan Negara. Pendidikan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Pendidikan memegang unsur penting untuk membentuk pola pikir, akhlak, dan perilaku manusia agar sesuai dengan norma-norma yang ada, seperti norma adat, agama, budaya, dan lain-lain.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (UU Sisdiknas).
Menurut UNESCO pendidikan itu sekarang adalah untuk mempersiapkan manusia bagi suatu tipe masyarakat yang masih belum ada. Konsep system pendidikan mungkin saja berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan pengalihan nilai-nilai kebudayaan (transfer of culture value). Konsep pendidikan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pendidikan yang harus sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan masa lalu,sekarang,dan masa datang.
Dari beberapa definisi pendidikan di atas, pada dasarnya pengertian pendidikan yang dikemukakan memiliki kesamaan yaitu usaha sadar, terencana, sistematis, berlangsung terus-menerus, dan menuju kedewasaan. Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujan tertentu.

II.1.1 Agenda Mendasar Pengelolaan Pendidikan
Agenda dasar bagi kita yang peduli pendidikan yang pertama adalah melakukan kajian konvergensi terhadap berbagai inspirasi pendidikan yang memang ada dan hidup untuk merumuskan kerangka kebijakan yang didukung dan mendukung. Meneguhkan komitmen pendidikan untuk rakyat sesuai dengan amanah pokok pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam pengertian yang benar dan lurus. Meningkatan kualitas pendidikan untuk semua, tanpa diskriminasi, tanpa manipulasi, penuh keikhlasan dan kejujuran, bagi masa depan generasi penerus yang berjiwa merdeka pikiran, batin, dan geraknya
Menumbuhkan komitmen bagi semua pendidik untuk menyelesaikan tugas membangun bangsa dan karakternya: membangun kesadaran berbangsa, kemauan berbangsa, dan tindakan berbangsa, bangsa Indonesia
.
            Agenda pengelolaan pendidikan tidak sekedar upaya pembenahan, akan tetapi juga menyangkut penyiapan kerangka dasar yang dapat diacu secara utuh oleh siapapun yang terlibat dengan pendidikan (pemangku kepentingan/stake holders pendidikan)
Kerangka dasar bisa menjadi peraturan yang dapat mengikat semua pihak bagi kebaikan semua pihak
.

II.1.2 Pemberlakuan Paradigma Baru Pengelolaan Pendidikan
Dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, memang telah membawa perubahan paradigma ketatanegaraan, termasuk pengelolaan Sistem Pendidikan. Dimana telah terjadi perubahan struktural dalam pengelolaan pendidikan, dan berlaku juga pada penentuan stakeholder didalamnya. Jika dimasa lalu stakeholder pendidikan itu sepenuhnya ada ditangan aparat pusat, maka dengan era otonomi pendidikan sekarang ini peranan sebagai stakeholder itu lebih bertumpu pada pemerintah daerah.
Salah satu model pengelolaan pendidikan yang kini dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional adalah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Yang telah sesuai dengan amanat PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan kususnya pasal 49 ayat 1 yang bunyinya “ Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas”. Pengelolaan satuan pendidikan yang dimaksud adalah meliputi perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaian hasil belajar dan pengawasan.
Manajemen Berbasis Sekolah merupakan salah satu model manajemen pendidikan yang berbasis pada otonomi atau kemandirian sekolah dan aparat daerah. Keberhasilan dalam pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah sangat ditentukan oleh perwujudan kemandirian manajemen pendidikan pada tingkatan kabupaten kota sebagai regulator dan di sekolah sebagai operator. Manajemen Berbasis Sekolah merupakan jawaban atas tantangan pendidikan di masa depan. Dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), khususnya Bab VII (Pembangunan Pendidikan) digambarkan bahwa dunia pendidikan di Indonesia menghadapi tiga tantangan besar, yaitu sistem pendidikan nasional dituntut untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan/keadaan daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.

II.2  Fungsi Pengelolaan Pendidikan
Fungsi dari pengelolaan pendidikan mengikuti pada fungsi-fungsi manajemen/administrasi pada umumnya, yaitu meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan dan pengembangan.
1.      Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah penentuan serangkaian tindakan untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan. Pembatasan yang terakhir merumuskan perencanaan merupakan penetapan pada tindakan apa yang harus dilakukan? Apakah sebab tindakan itu harus dikerjakan? Dimanakah tindakan itu harus dikerjakan? Kapankah tindakan itu harus dikerjakan? Siapakah yang akan mengerjakan tindakan itu? Bagaimanakah caranya melaksanakan tindakan itu?
2.      Pengorganisasian (Organizing)
Oganisasi adalah dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran specific atau sejumlah sasaran. Dalam sebuah organisasi membutuhkan seorang pemimpin, pekerjaan pemimpin meliputi beberapa kegiatan yaitu mengambil keputusan, mengadakan komunikasi agar ada saling pengertian antara atsan dan bawahan, memberi semangat, inspirasi dan dorongan kepada bawahan agar supaya mereka melaksanakan apa yang diperintahkan.
3.      Pengarahan (Directing )
Pengarahan adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula.
4.      Pengawasan
Pengawasan adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan dengan usaha pemantauan kinerja agar supaya kinerja tersebut terarah dan tidak melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan dan pemantauan berfungsi sebagai media agar kinerja tersebut terarah dan tersampaikan secara tepat.
5.      Pengembangan
Pengembangan adalah fungsi pengelolaan yang harus dijadikan tolak ukur keberhasilan suatu pengelolaan, dengan adanya pengembangan pengelolaan akan berjalan sesuai dan melebihi target yang akan diperoleh.
Tanpa suatu program yang baik sulit kiranya tujuan pendidikan akan tercapai. Oleh karena itu, pengelolaan harus disusun guna memenuhi tuntutan, kebutuhan, harapan dan penentuan arah kebijakan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. Pengelolaan kerja SMP merupakan penjabaran tugas dan pelaksanaan kebijakan Depdiknas yang di sesuaikan dengan kondisi obyektif. Dalam pelaksanaannya setiap kegiatan mengacu pada pengelolaan yang ada sehingga proses dan pelaksanaan aktifitas di sekolah lebih terukur, terpantau dan terkendali.
Pengelolaan pendidikan berfungsi sebagai acuan bagi sekolah dalam mengukur, mengevaluasi dan merevisi kegiatan-kegiatan yang di anggap perlu. Selain itu pengelolaan pendidikan bertujuan sebagai upaya sekolah dalam mendukung dan menjabarkan wajib belajar 9 tahun.

II.3  Ruang Lingkup Pengelolaan Pendidikan
Ruang lingkup pengelolaan pendidikan merupakan upaya untuk menggali, memupuk, menggerakan dan mempertahankan sumber daya pendidikan secara seimbang dan berkesinambungan demi tercapainya tujuan melalui sistem kerja sama. Adapun bidang garapan antara lain:
1. Inventarisasi sumberdaya pendidikan.
2. Program pengelolaan sistem kerja sama disetiap bidang garapan melalui:
  • Pengelolaan Kurikulum.
  • Pengelolaan Kesiswaan.
  • Pengelolaan Ketenagaan.
  • Pengelolaan Keuangan.
  • Pengelolaan Sarana Prasarana.
  • Pengelolaan Potensi Masyarakat Sekitar.
  • Pengelolaan Program SK.
  • Pengelolaan Administrasi Sekolah.
  • Pengelolaan BP/BK.
  • Pengelolan Laboratorium.
  • Pengelolaan Perpustakaan.
  • Pengelolaan Hasil Penelitian.
  • Pengelolaan Manajemen keterampilan.

II.4  Standar Pengelolaan Pendidikan

II.4.1 Kerangka PP No.19 Tahun 2005
Kehadiran Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 ini merupakan salah satu tuntutn dari UU No.20 Tahun 2003 yang mngisayartkan adanya standarisasi pendidikan di Indonesia. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Oleh karena itu, PP ini hadir untuk memenuhi Amanat UU tersebut. Selain itu, UUD 1945 pun sudah mengisayaratkan adanay satu sistem pendidikan yang bisa mencerdasakan kehidupan bangsa.
Dalam PP ini, terkandung 17 Bab dan 97 Pasal. Secara keseluruhan, semuanya mengatur tentang delapan standar nasional pendidikan (SNP) yang harus dilaksanakan oleh setiap lembaga pendidikan di Indonesia. Secara garis besar, kedelapan standar pendidikan diatur dalam PP ini, namun secara rinci, setiap standar memiliki peraturan tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar